Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di PN Palembang Klas IA Khusus, Jumat (16/6/2023)
Dalam sidang tim kuasa hukum penggugat, menghadirkan ahli Penyusun Undang Undang – Yayasan Prof Thomas Suyatno, dihadapan Majelis Hakim yang diketaui Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH.
Usai sidang, Prof Tomas Suyatno, mengatakan, hal-hal berkaitan dengan aset yayasan diatur didalam undang-undang nomor 16 tahun 2021 yang pada hakekatnya kekayaan berupa uang atau barang atau yang disamakan dengan yang lain, itu tidak bisa dibagikan atau dialikan kepada pembina, pengawas, pengurus karyawan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pihak yayasan, itu tidak boleh dibagikan atau di alihkan.
“Jika terjadi ada pelanggaran dibagikan, atau di alihkan kepada pihak – pihak tadi, maka diancam dengan pasal 70 ayat (1) pidana 5 tahun ayat (2) Perdata, tetap semuanya tercantum dalam pasal 70, itulah kira kira,” ungkap Prof Tomas.
Ditanya soal sengketa, menurutnya
Ia menilai tentu saja harus kita kembalikan kepada peraturan perundang-undangan.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Januardi Hariwibowo SH MH, mengatakan, di persidangan kali ini pihak tergugat menghadirkan satu orang ahli, bernama Prof Tomas Suyatno, dari keterangan beliau tadi, pihaknya menyimpulkan bahwa ada dua yaitu massa sebelum ada undang-undang yayasan, yang baru muncul di tahun 2001 dan baru berlaku di tahun 2002 yaitu massa kekosongan ketika yayasan itu harus menyesuaikan atau berubah menjadi yayasan yang baru di erah setelah berlaku undang -undang yayasan.
“Sebelum ada undang-undang yayasan maka segala kegiatan yayasan terserah kapada pengurusnya, mau bagaimana bentuknya, kerana pada saat itu tidak ada undang-undang tentang yayasan, jadi dari situ mudah sekali ditarik kesimpulan sejak awal tergugat ini klien kami Sudarmono dan Riva Ariani, memang membeli aset ini dengan uang pribadinya sendiri dan kemudian atas nama pribadi nya sendiri dan tidak dimasukkan sebagai kekayaan di dalam yayasan dan itu jelas,” katanya
Ia juga mengatakan, dari keterangan ahli tadi, sebetulnya dalam hal ini, tidak ada masalah lagi, tidak ada sengketa lagi, dan semua aset sudah jelas milik klien kami dari keterangan ahli tadi dalam persidangan.
Kemudian setelah berlakunya undang-undang yayasan maka segala kegiatan dan rapat yayasan itu, harus mengikuti tujuan dan anggaran dasarnya maka dengan demikian perubahan akte yayasan ditahun 2001, bahwa perubahan anggaran dasarnya tidak sesuai dengan anggaran dasar yayasan bina darma, bahkan tidak ada surat pengunduran diri dari yang mau diganti, tetapi lebih tepatnya terpaksa mau diganti semua.
Di tempat yang sama kuasa hukum tergugat Vll, Vlll, M Novel Suwa SH MH, menjelaskan bahwa didalam undang-undang yayasan sebelum adanya lahan boleh menyewah.
“Kami juga selama ini mendapatkan sewah, bahkan kami ada bukti penyewaan serta bukti ada transfer pembayaran selama ini,” ungkapnya
Ia juga menegaskan jelas didalam undang-undang yayasan menyatakan boleh, menyewakan atau beli, tanah dan gedung itu menyewah jelas itu ada didalam undang-undang yayasan. (Ron)