Tampung Calon ART Ilegal, Seorang Wanita Terlibat TPPO Ditangkap Polrestabes Palembang

Jumat, 16 Juni 2023
Press release Polrestabes Palembang terkait kasus TPPO

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Membuka bedeng dan menjadikannya seolah-olah sebagai sebuah Yayasan ilegal untuk menampung calon Asisten Rumah Tangga (ART) yang berasal dari berbagai daerah di Sumsel. Ternyata seorang perempuan bernama Etri Indahyani (41), melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

Tersangka yang merupakan warga Jalan Kebon Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, kedapatan oleh pihak kepolisian menampung sembilan orang wanita yang akan dijadikan sebagai ART.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (15/6/2023) malam.

Tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat konferensi pers pada Jumat (16/6/2023) sore, membenarkan tersangka menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan.

“Tersangka sebagai orang yang mengeksploitasi wanita menggunakan bedeng yang dijadikan sebagai tempat penampungan. Dia seolah-olah mengantongi izin yang ternyata itu adalah dokumen sebuah Yayasan di Lampung yang ternyata sudah bubar. Perlu diketahui Yayasan biasanya dilengkapi dengan surat-surat resmi dan berisi kegiatan sosial bukan tempat penampungan tenaga kerja,” terang Kombes Pol Harryo.

Modus tersangka mencarikan calon ART pekerjaan, kemudian menempatkan korban sementara di dalam bedeng miliknya. Lalu disaat ada majikan yang membutuhkan ART, tersangka pun menemui korbannya dan dijanjikan gaji senilai Rp 2 juta.

“Ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan si tersangka, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp 2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu,” jelas Kapolrestabes Palembang.

Bahkan saat pihak kepolisian mendatangi bedeng tersangka, lanjut Harryo, dari sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART, empat diantaranya diketahui masih usia sekolah.

“Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya dan empat diantaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan,” tuturnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, selain tersangka pihaknya juga meminta keterangan dari majikan ART atau orang yang merekrut wanita di tempat tersebut. “Majikan korban kami jadikan sebagai saksi karena ruang lingkup kegiatan eksploitasi majikan hanya menggunakan ART sebagaimana lazimnya. Korban melarikan diri dari rumah majikan, karena hak-haknya diberikan majikan kepada perantara (tersangka),” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.