Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (6/7/2026).
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pelayanan kepelabuhanan yang dilakukan PT Lambung Karang Sakti.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lapangan.
Menurutnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan yang dijalankan perusahaan tersebut diduga sudah tidak memiliki dasar hukum yang berlaku.
Rahmat mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 yang menurutnya memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Berdasarkan kajian organisasinya, masa berlaku izin tersebut diduga telah berakhir.
Selain itu, SIRA juga mempertanyakan sejumlah aspek perizinan perusahaan, di antaranya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kelayakan dermaga, sistem keamanan, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
Rahmat juga menyampaikan adanya dugaan praktik yang berpotensi melanggar hukum, mulai dari dugaan pelayanan yang tidak sesuai peruntukan, dugaan praktik under invoicing, hingga dugaan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara, khususnya yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hasil telaah hukum kami menunjukkan adanya indikasi yang patut diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dugaan tersebut berpotensi melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmat.
Dalam aksi tersebut, SIRA menyampaikan tiga tuntutan kepada KSOP Kelas I Palembang, yakni mendesak pembentukan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelayanan yang tidak sesuai peruntukan, dugaan praktik under invoicing, serta dugaan kerugian negara pada sektor PNBP yang diduga melibatkan PT Lambung Karang Sakti.
Selain itu, SIRA meminta KSOP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, guna mengusut dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan KSOP Kelas I Palembang.
SIRA juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar melakukan evaluasi terhadap operasional PT Lambung Karang Sakti dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan (KBPP) KSOP Kelas I Palembang, Zainudin, mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP tidak dapat menemui massa aksi karena sedang menghadiri undangan resmi Kementerian Perhubungan di Jakarta.
“Kami ditugaskan menerima seluruh aspirasi bapak-bapak sekalian. Semua masukan akan kami catat dan kami laporkan kepada pimpinan setelah beliau kembali ke Palembang. Hal-hal yang dapat segera kami benahi akan langsung kami tindak lanjuti. Apabila ditemukan kekurangan maupun pelanggaran dalam pelayanan, tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan perbaikan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zainudin.
(**)











