Malinau, sumaelupdate.com – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Persetujuan itu disepakati melalui Rapat Paripurna ke – III masa sidang I Tahun 2023, Minggu (14/2/2023).
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Provinsi Kaltara, menyatakan Pemprov Kaltara telah memperkuat salah satu mandat terpenting dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan desa.
“Saya mengapresiasi kinerja Pemprov dan DPRD Kaltara yang telah menyetujui pembentukan Perda Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Desa. Salah satu mandat terpenting dari UU Desa adalah binwas. Maka melalui Perda ini saya berharap kinerja binwas Pemprov Kaltara kepada desa – desa bisa semakin baik, mengingat ada banyak agenda yang harus dikerjakan untuk memperkuat pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa”, ujar Fernando Sinaga.
Dikatakan, ada empat agenda mendesak dalam binwas Pemprov Kaltara kepada desa – desa tersebut antara lain melakukan kajian bersama terkait usulan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberdayakan warga desa berbasiskan pada hak asal – usul dan tradisional, memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan profesional; dan pembangunan desa berkelanjutan.
Dia yakin, desa – desa di Provinsi Kaltara akan menyambut baik terbitnya Perda Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini.
“Saya berharap desa – desa di Kaltara dapat memanfaatkan terbitnya Perda Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini untuk mendapatkan pembinaan, pengawasan dan dukungan anggaran dari Pemprov untuk menjalankan keempat agenda tersebut”, tegasnya. (duk)











