Muaraenim, Sumselupdate.com-Plt Bupati Muaraenim Juarsah menegaskan, semua kegiatan yang digelar di Kabupaten Muaraenim harus mendapat izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Muaraenim.
Hal ini mengacu pada Maklumat Kapolri tentang izin keramaian, dan surat edaran Bupati Muaraenim Nomor 300/18/BPBD/2020 tentang pelaksanaan / penyelenggaraan kegiatan keramaian harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 di masing-masing wilayah.
“Semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muaraenim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muaraenim dan Polri,” tegas Juarsah, belum lama ini.
Selain surat izin ini nantinya di lapangan, akan ada pengawasan dari unsur TNI dan Polri yang akan mengawasi apakah kegiatan berlangsung sesuai protokol kesehatan Covid-19 atau tidak.
“Nanti pada pelaksanaannya akan ada pengawasan dari pihak TNI, Polri dan Sat Pol PP yang tergabung dalam Satuan Tugas Tim Terpadu,” ungkapnya.
Lanjut Juarsah, protokol kesehatan Covid-19 ini bukan hanya berlaku di setiap kegiatan, tapi juga berlaku di semua hal, termasuk perkantoran.
“Semua wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak menyiapkan prokol Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan,” pungkasnya. (dan)











