Sekda Pimpin Rapat Paripurna Raperda Kabupaten OKU

Rabu, 19 Agustus 2020
RAPAT PARIPURNA-Rapat paripurna dalam rangka pembahasan Raperda Kabupaten OKU, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Rabu (19/8/2020).

Laporan : Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com-DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna XIII dengan agenda pembahasan Raperda Kabupaten OKU tentang Perubahan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Rabu (19/8/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH.

Dalam rapat paripurna itu, sekda menyampaikan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam otonomi daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, ditetapkan dalam Perda,”jelas Tarmizi.

Lanjut dia, pengantar nota keuangan yang merupakan ringkasan atas rancangan perubahan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020 berisikan informasi-informasi, kondisi dan arah kebijakan pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhir sambutannya, Tarmizi menyampaikan tentang gambaran atas rancangan perubahan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020.

“Untuk selanjutnya dapat disepakati dan disetujui bersama guna disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan dalam rangka dilakukan evaluasi dan mendapatkan pengesahan menjadi Perda Kabupaten OKU,” tutupnya.

Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri mengatakan, tahun anggaran 2020 yang telah berjalan delapan bulan, sebagian besar kegiatan dan program pembangunan yang direncanakan tahun ini telah mulai dilaksanakan. Namun, masih terdapat beberapa kegiatan sampai saat ini belum dapat terlaksana dan diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, badan anggaran DPRD telah membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P tahun 2020,” jelasnya.

Marjito mengatakan, selanjutnya sesuai mekanisme pembahasan dalam rapat paripurna DPRD, materi perubahan APBD akan dibahas dalam rapat fraksi-fraksi DPRD. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.