Sempat Viral, Komplotan Pencuri Emas Dihukum 2 Tahun Penjara

Kamis, 23 Mei 2019
Sidang komplotan pencuri emas.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap enam terdakwa komplotan pencuri toko emas, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/5/2019).

“Perbuatan ke enam terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah.

Read More

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH, yakni selama 3 tahun penjara. Atas putusan ini baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa langsung menerima putusan tersebut.

Keenam terdakwa ditangkap saat menjalankan aksinya di Toko Emas Oriental milik Andro Tjandar Alias Cun Cun yang berlokasi di Palembang Trade Center (PTC) Mall. Keenam terdakwa yaitu Subiantoro alias Yanto (41), Suharianto alias Heri (38),
Edi Bungsu alias Edi (39), Triana Wati alias Tati (41), Melda Sari Pakpahan (23) dan Leli Alan Tika Sari alias Atun (26).

Penangkapan pada Keenam terdakwa bermula saat mereka mendatangi toko emas Oriental di PTC Mall pada Rabu (30/1) lalu. Dimana pada fakta persidangan diketahui beberapa hari sebelumnya para terdakwa telah merencanakan akan melakukan pencurian di PTC Mall.

Sesampainya di PTC Mall, para terdakwa memilih toko emas Oriental milik Oriental milik saksi Andro Tjandra alias Cun Cun dikarenakan kondisi toko sedang sepi.

Selanjutnya terdakwa Subiantoro bersama terdakwa Triana Wati masuk ke toko emas. Kemudian mereka berdua bertanya-tanya tentang emas kepada saksi Meriwati alias Meri yang saat itu sedang menjaga toko emas tersebut.

Tidak lama kemudian datanglah terdakwa Suharianto, disusul oleh terdakwa Melda dan terdakwa Leli. Ketiganya langsung mendekat ke arah terdakwa Triana Wati sambil meletakkan tas dan barang bawaannya diatas etalase kaca untuk mengahalangi pandangan saksi Meriwati.

Setelah itu datanglah terdakwa Edi Bungsu disaat perhatian saksi Meriwati teralihkan. Hingga akhirnya mereka berhasil melakukan aksinya. Kemudian berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terdakwa Subiantoro mendatangi saksi Abdullah Jahir alias Duloh di Pasar 16 Ilir pada 31 Januari.

Kemudian terdakwa menjualkan 2 buah kalung emas putih hasil pencurian dan mendapatkan uang sebesar Rp20.300.000. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts