Curi emas Majikan, Nuni Dihukum 2 Tahun Kurungan

Kamis, 20 Mei 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Mencuri emas milik majikannya sendiri saat masih bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Juniaria alias Nuni (44), di vonis majelis hakim dua tahun penjara dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/5/2021).

Hukuman yang dijatuhkan pada warga Jalan Bambang Utoyo, Aspol Pakri, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Romi Pasolini SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua Tahun Penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Juniaria alias Nuni, mengaku menerima.

Read More

Insya Allah, saya ikhlas yang mulia,” ujar terdakwa melaui sambungan telekonferensi, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, diwawancarai pada kuasa hukum terdakwa, Suratno SH MH mengatakan, jika pihaknya menerima.

“Seperti dalam persidangan tadi, bahwa klien kita sudah mengakui perbuatannya, dan mengaku menerima atas putusan mejelis hakim,” jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Juniaria alias Nuni merupakan ART di rumah seorang berinisial OS yang diketahui berprofesi sebagai polwan di kawasan Jalan Bambang Utoyo Kota Palembang.

Terdakwa melakukan pencurian emas di dalam rumah milik OS pada siang hari, pada bulan Oktober 2020 lalu. Setelah berhasil melakukan pencurian, terdakwa kemudian menggadaikan emas tersebut ke Pegadaian dengan total uang yang didapat senilai Rp6.184.000,-

Dari fakta persidangan, diketahui bahwa terdakwa Juniaria, sempat mengembalikan emas tersebut kepada majikannya, namun ternyata emas tersebut adalah emas palsu.

Atas perbuatannya, terdakwa Juniaria alias Nuni dijerat dengan pasal 362 KHUP, tentang perbuatan pencurian. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts