Baturaja, Sumselupdate.com – Aparat Kepolisian Sektor Pengandonan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Fenny Lismawarni (23), warga Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan Lampung diamankan polisi lantaran nekat mengambil barang berharga berupa 15 suku emas dan uang tunai sebesar Rp5 juta milik Yisna Dewi (47), warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah melaksanakan hajatan mengaqiqah cucunya di kediamannya.
Berdasarkan laporan korban, sejumlah barang berharga dan uang tunai yang disimpan di dalam kamar hilang.
Barang yang hilang berupa kalung emas seberat lima suku dengan surat emas dari Toko Mas Zam Zam, dua kalung emas model Medan, masing-masing seberat satu suku, salah satunya berliontin huruf T, dua gelang emas masing-masing seberat tiga suku, satu gelang emas seberat setengah suku, satu cincin emas seberat seperempat suku serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp120 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selanjutnya dijelaskan Kasi Humas, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
“Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, aparat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pengandonan berhasil menangkap tersangka di sebuah kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,” kata Iptu Ibnu Holdon, Kamis, 5 Desember 2024.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Pengandonan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain terangnya.