Sempat Mengeluh Sakit, Aa Gatot Meninggal Dunia

Minggu, 8 November 2020
Gatot Brajamusti semasa hidup.(Rifkianto Nugroho/detikHOT)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kabar duka kali ini datang dari Gatot Brajamusti. Eks guru spiritual Reza Artamevia itu dikabarkan meninggal dunia dalam usia 58 tahun.

Hal tersebut diketahui lewat unggahan di Instagram Stories milik anak Gatot Brajamusti, Suci Patia.

“Selamat menuju keabadian papa sayang. Usia tak lagi ada, namun papa akan bersemayam hidup dalam hati ini selamanya,” tulis Suci Patia.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Parfi, Evry Joe.

Advertisements

“Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi,” kata Evry Joe.

Dikatakan Evry Joe, Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit.

“Bukan karena COVID-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama,” tuturnya.

Sebelum mengembuskan napas terakhir, terpidana kasus narkoba ini mengeluh sakit.

“Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti kepada detikcom, Minggu (8/11/2020).

Gatot Brajamusti dirujuk ke RS Pengayoman dari Lapas Cipinang pada sore tadi. Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhir pada pukul 16.11 WIB.

Rika menyebutkan Gatot juga memiliki riwayat stroke. “Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/ pengacara yang bersangkutan ada bersamanya,” ujarnya.

Gatot menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya.

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan shabu. (dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.