Selundupkan 20 Kg Shabu, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

Selasa, 18 April 2017
Terdakwa Chong Kim Tian

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti menyelundupkan sebanyak 20 kilogram shabu, terdakwa Chong Kim Tian (27)dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/4/2017).

Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Togar, Chong tak kuasa menahan tangis dan ia terlihat gugup saat akan menentukan sikap atas putusan dari majelis. Namun, ketua majelis hakim menyarankannya untuk pikir-pikir.

Read More

“Anda punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Konsultasi kan dulu dengan kuasa hukum anda. Apakah mau banding atau tidak,” ujar Togar usai membacakan putusan.‎

Sedangkan rekannya, yakni terdakwa Aaron A Chew (22) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Karena majelis hakim menilai, peran Aaron hanya sebatas menunggu narkoba di lokasi penangkapan. Berbeda dengan Chong yang mengendalikan penjualan barang haram tersebut.

Sedangkan dari fakta persidangan, terdakwa Aaron dan Chong ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri di sebuah rumah kos, Jalan Karet, RT10/3, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 5 Oktober lalu.

Dari kedua terdakwa petugas mendapatkan 20 paket shabu dengan berat 20 kilogram dari dalam koper terdakwa. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts