Palembang, Sumselupdate.com-Junaidi, terdakwa pencandu Narkoba jenis shabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faisal, SH, selama 6 tahun penjara saat menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang, Kamis (3/9/2020).
Selain tuntutan 6 tahun penjara, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian bermula saat Anggota Polsek Ilir Timur (IT) ll Palembang melaksanakan patroli, dan melihat gerakan mencurigakan terhadap terdakwa.
Anggota kepolisian lalu menghentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis shabu seberat 0,056 gram di dalam selipan jaket warna hitam yang terdakwa pakai. Kemudian terdakwa, beserta barang bukti di bawah ke Polsekta IT II Palembang, guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ron)











