Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Aksi bidan AMW (23) bugil di media sosial berbuntut pidana. Setelah berurusan dengan Polres Lahat, kasus AWM bugil di aplikasi Boom Live kini berlanjut ke Polda Sumsel.
Demikian diungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kamis (3/9/2020). Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan, AWM mengaku tidak membuat konten dan sudah dihapus.
“Handphone milik AWM akan dibawa ke laboratorium digital untuk dicloning datanya. Dari keterangannya status AWM masih menjadi saksi,” kata Kombes Pol Supriadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, sampai saat ini kasusnya masih didalami, dan bila terbukti ada yang sengaja menyebarkan maka dia yang menjadi tersangka atau dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi menjelaskan, bidan AMW sudah dimintai keterangan atas aksi bugilnya di aplikasi media sosial itu.

“Benar, pelaku sudah kita periksa dan mengakui jika benar dirinya melakukan perbuatan asusila itu,” kata AKP Kurniawi, Rabu (26/8/2020).
Dia menjelaskan, yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai seorang bidan di salah satu Puskesmas yang ada di Lahat. Selain itu, kata dia, petugas sudah melakukan olah TKP tempat yang bersangkutan melakukan siaran langsung tersebut, yakni kamar tidur di rumahnya.
“Petugas juga mengamankan barang bukti seperti ponsel dan kaca mata yang digunakan saat live bugil,” katanya.
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, motif pelaku melakukan siaran langsung bugil itu dengan tujuan ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Di mana diketahui perbuatan pornografi itu sudah dilakukannya lebih dari 3 kali. (ron)











