Laporan Haris WIdodo
Palembang, Sumselupdate.com – Abastari (29), warga Jalan Letnan Yasin, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan anggota Polsek IB II Palembang usai kedapatan membawa sajam jenis celurit dibagian pinggangnya.
Preman bertato kedapatan menyelipkan celurit di bagian pinggangnya saat berada di Jalan PSI Lautan tepatnya di depan Eks Pelabuhan Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Di hadapan petugas, Abastari mengaku menyimpan celurit karena mempunyai banyak musuh.
Tersangka juga mengaku terpaksa menyimpan celurit lantaran bekerja sebagai penjaga keamanan di salah satu perumahan di Tanggo Buntung.
“Bawa celurit itu untuk jaga diri. Kebetulan aku baru pulang dari Tangga Buntung memang banyak musuh aku ni takutnya diserang itulah aku bawa celurit ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Dudi Novery didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah mengatakan, tersangka diamankan saat petugas melakukan giat patroli.
Menurut Kapolsek, pelaku sempat melarikan diri. Namun, kesigapan anggota kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
“Celurit ini disimpan pelaku di pinggangnya, sempat lari tapi berhasil kita amankan. Pelaku ini residivis kasus narkoba juga tahun 2017 lalu baru bebas,” kata Kapolsek seraya menyatakan tersangka terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara. (**)











