Selewengkan Dana Bantuan Covid-19, Eks Kades Tanjung Ali OKI Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Maret 2023

Palembang, Sunselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Editerial, SH, MH, JPU Kejari OKI, menuntut 2 tahun penjara terdakwa Muhammad Jumadi mantan kades Tanjung Ali OKI terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dana Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta.

Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp162 juta.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya.

“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 162 juta subsider 1 tahun penjara ,” ungkap JPU, di PN Tipikor Palembang, Rabu (8/3/2023).

Diberitakan sebelumya diduga korupsi penyaluran bantuan dana Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta untuk keperluan pribadi, M Jumadi mantan kades Tanjung Ali Kabupaten OKI, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU OKI, Senin (16/1/2023) di PN Tipikor Palembang.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial, SH, MH, JPU Kejari OKI, secara singkat dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.

Didalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.

Terdakwa M Jumadi sebagai Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19 merebak.

“Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut,” kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa M Jumadi dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kami berencana menghadirkan total 20 orang saksi dipersidangan, namun akan kita hadirkan secara bertahap pak hakim,” ungkap JPU menerangkan kepada majelis hakim. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.