Laporan: Syandi
Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan akan segara memulai pendaftaran peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui sistem aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC)
Amrah Muslimin selaku Ketua KPU Sumsel saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pada tanggal 16 November 2022 mendatang sosialisasi dan pembukaan pendaftaran calon anggota PPK tingkat kecamatan disetiap Kabupaten Kota
“Informasi dan pendaftaran calon PPK bisa didapatkan memalui situs SIAKBA, ini merupakan sebuah terobosan untuk mempermudah para pendaftar dan juga para petugas untuk melakukan seleksi,” ungkapnya
tidak hanya itu dirinya juga menambahkan dengan SIAKBA para pendaftar langsung terdaftar memvalidasi data yang juga terhubung kepada Sipol apakah calon yang mendaftar tidak terlibat partai politik
“Setelah dinyatakan lulus dari SIAKBA para calon akan mengikuti tes berbasis komputerisasi atau CAT yang langsung dari pusat baik soal dan juga hasil dari tes tersebut,” jelas Amrah
untuk usia calon PPK mulai dari usia 17 tahun hingga maksimal 55 tahun, persatu kecamatan akan di isi oleh lima orang petugas PPK dan 3 Orang Angkota PPS untuk tingkat kelurahan. (**)











