Palembang, Sumselupdate.com – Selama penyidikan kasus masjid Sriwijaya, Tim Kejati Sumsel, telah menetapkan 12 tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.
Berikut daftar 12 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang telah ditetapkan Kejati Sumsel menjadi tersangka:
1. Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
2. Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
3. Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).
4. Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
5. Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel)
6. Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
7. Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel).
8. Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
9. Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).
10. Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel).
11. Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
12. Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, dari para tersangka yang telah ditetapkan di antaranya telah ada yang menjadi tersangka dan kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Sedangkan untuk para tersangka yang baru ditetapkan dan sedang tahap penyidikan tentunya Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel akan segera memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” ungkap Khaidirman.
Diketahui, adapun para tersangka yang kini sedang tahap penyidikan, yakni Alex Noerdin, Mudai Madang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara dan Akmad Najib.
Sedangkan untuk para tersangka yang sudah menjadi terdakwa karena kini sedang menjalani proses persidangan, terdiri dari; Eddy Hermanto, Ir Dwi Kridayani, Syarifudin MF, Ir Yudi Arminto, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.(Ron)











