Selama Empat Hari Satresrim Polrestabes Palembang Tangkap Tiga Pengedar dan Satu Kurir Narkoba, Ini Data Pelaku

Jumat, 17 Januari 2020
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi melakukan press realese hasil tangkapan yang digelar empat hari terakhir, Jumat (17/1/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menangkap satu pengedar ganja, dua pengedar shabu, dan satu kurir shabu dalam kurung waktu empat hari terakhir.

“Dalam empat hari kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, di mana para pelaku ditangkap di tempat berbeda,” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, Jumat (17/1/2020).

Read More

Untuk pelaku HO, warga Lorong Terusan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap di Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang saat akan mengirimkan serbuk kristal seberat 8,07 gram, Senin (13/1), sekitar pukul 11.30 WIB.

“Tertangkapnya kurir shabu ini berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba,” katanya.

Dari informasi inilah anggota unit VI pimpinan Iptu Zulkarnen melakukan penyelidikan di TKP.

“Setelah melakukan penyelidikan di TKP dengan sasaran pelaku, ternyata pelaku ini mengetahui keberadaan anggota kita sehingga dilakukan upaya pengejaran dan didapatkan satu bungkus plastik hitam berisikan shabu,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Ferry Ismail (34), warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap di Jalan Ryacudu, Lorong Garuda depan rumah warga, Selasa (14/1) sekitar pukul 11.09 WIB.

“Sama seperti pelaku HO, tertangkapnya pelaku Ferry ini berkat informasi di TKP, dari informasi inilah anggota unit VI pimpinan Iptu Zulkarnen melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 30 bungkus shabu seberat 9,59 gram dan dua butir ekstasi,” ungkapnya.

Untuk pelaku Muhammad (44), warga Jalan Sukakarya, Lorong Masjid, Kecamatan Sukarami Palembang tertangkap tangan membawa dan menyimpan shabu di dalam rumahnya.

“Berkat informasi dari masyarakatlah kita mampu menangkap pelaku ini, Rabu (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB,” bebernya.

Dan pelaku terakhir M Bagas (22), warga Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditangkap pada Kamis (16/1) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Tertangkapnya pelaku Bagas juga tidak terlepas dari peranan masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkoba di daerah pasar 10 Ulu,” tuturnya.

Dari tangan pelaku anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan satu paket tanaman ganja seberat 3,4 kilogram, ponsel android merk Oppo, dan ponsel merk Nokia dari tangan pelaku.

“Dari hasil ungkap yang kita lakukan ini, kita akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang. (tra)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts