Selama 2024 Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang Deportasi Enam WNA

Penulis: - Senin, 30 Desember 2024
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza menyampaikan jika permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Enam warga negara asing (WNA) dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, selama tahun 2024.

“Ada enam WNA yang menyalahi aturan dan overstay di Sumsel yakni WNA dua dari Cina, dua dari Singapura dan dua dari Turki. Mereka ini menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja bukan untuk liburan dan ada juga satu yang overstay” tegas Kepala Kantor Imigrasi Khairil Mirza saat rilis pencapaian kinerja KantorbImigrasi Kelas 1 Palembang, Senin (30/12/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, WNA yang di deportasi melakukan pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena itu, keenam  WNA tersebut dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa deportasi.

“Sanksi ini merupakan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Sumsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, lebih meningkatkan pengawasan dengan berkoordiansi dengan Tim Pengawasan orang asing (Timpora) dan berkoordinasi dengan instasi terkait seperti Disnaker, Disdukcapil, Kopolisian, TNI dan Kesbangpol.

Baca juga : Jualan Kebab Turki, WNA Asal Belanda Dideportasi

“Tahun ini Timpora melaksanakan kegiatan di Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih,OKI dan Ogan Ilir. Mengantisipasi agar WNA tidak menyalahi aturan izin tinggal, kami memperkuat timpora dengan berkoordiansi dengan instansi terakait,” ungkapnya.

Masih dikatakan Mirza, saat ini jumlah WNA yang ada di Sumsel ada 1.074 orang, jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2023 yang hanya 973 orang. Ribuan WNA yang tinggal di Sumsel ada yang memiliki izin tinggal berupa  pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 560 orang , Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas ) 501 orang dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) ada 13 orang.

“WNA yang ada di Sumsel ini berasal dari Cina, India, Malaysia, Korea Selatan dan Taiwan,” tuturnya.

Baca juga : 46 Peserta Haji Undangan Dideportasi, DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Jasa Travel

Saat ini WNA yang  paling banyak tinggal di Sumsel menggunakan izin tinggal kunjungan, dan yang paling banyak izin tinggal kunjungan di Kota Palembang.

“Izin tinggal yang lain terdiri dari tujuan penyatuan keluarga dan pendidikan. Untuk WNA ini tersebar di beberapa daerah di Sumsel seperti di OKI Pulp, Pusri dan ada beberapa kampus juga,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.