Jakarta, Sumselupdate.com – Sebanyak 46 calon jemaah haji asal Indonesia, peserta haji undangan atau haji Mujamalah menggunakan Visa Haji Furoda terpaksa dideportasi ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily meminta agar izin perusahaan travel yang membawa 46 calon jemaah haji tanpa visa resmi itu dicabut. Apalagi disebut-sebut calon jemaah haji membayar biaya hingga Rp300 juta.
“Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut izinnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar Ace kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Ketua DPP Partai Golkar itu mendukung pemulangan 46 calon jemaah yang gagal haji ke Tanah Air.
Peristiwa tersebut harus dijadikan sebagai sebuah langkah pembelajaran.
“Untuk menegaskan peraturan perundang-undangan, saya mendukung upaya pemulangan ke-46 WNI ini. Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai peruntukannya,” tegas Ace.
Dia berharap pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada puluhan calon jemaah haji tersebut, sebab bisa jadi mereka merupakan korban.
“Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan Ibadah haji di tanah suci ini. Ke-46 WNI ini bisa jadi menjadi ‘korban’ dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan Ibadah haji tanpa prosedur resmi,” jelasnya.
Sebaiknya, lanjut dia, Pemerintah Republik Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan mereka selama di tanah suci. Mereka tetap harus diberikan pelayanan.
Ace mengimbau agar masyarakat hati-hati menerima tawaran berangkat haji lebih awal tanpa prosedur resmi, terlebih visa yang digunakan bukan untuk keperluan haji.
“Kepada masyarakat agar hati-hati menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Sa’adi, membenarkan 46 calon haji furoda dipulangkan ke Tanah Air karena kedapatan menggunakan visa tidak resmi. Mereka mengaku sudah membayar hingga Rp 300 juta.
Sebagai informasi, program Haji furoda atau haji Mujamalah adalah program haji tanpa antri, dengan menggunakan Visa Haji Furoda atau Visa Haji Mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (duk)











