Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejati Sumsel, kembali memanggil Sekwan DPRD Sumsel, Ramadhan Basyeban, sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (7/7/2021).
Dari pantauan Ramadhan Basyeban keluar gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat dimintai keterangan, Ramadhan Basyeban menjelaskan mengenai proses penganggaran dana hibah secara Perda dan proses penganggaran melalui rapat paripurna.
“Baik di APBD Induk tahun 2015, tapi di APBD perubahan tidak ada penambahan. Adanya penambahan itu, pada APBD 2017,” ujar Ramadhan Basyeban.
Disinggung mengenai ada dana lain selain dana hibah sebesar Rp130 miliar, Sekwan DPRD Sumsel menjelaskan jika dirinya tidak tahu apa-apa.
“Saya hanya tau yang dianggarkan di DPRD Sumsel. Apakah ada dana bantuan, sumbangan pihak ketiga atau segala macam itu di luar konteks kami,” jelasnya.
Saat ditanya apakah penambahan dana hibah di DPRD Sumsel sudah sesuai prosedur, dirinya hanya menjawab singkat.
“Biar kita serahkan saja pada tim penyidik yang menilai,” ujarnya.
Ramadhan Basyeban juga menjelaskan mengenai kebijakan prosedur pemberian dana hibah melalui prosedur dan merupakan persetujuan dari rapat paripurna.
“Hal itu melalui proses paripurna, disampaikan ke mendagri, dan dievaluasi. Kemudian evaluasi itu juga dirapatkan kembali antar tim TAPD dan badan anggaran,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH mengatakan ada dua nama yang diperiksa hari ini.
“Ada dua yang diperiksa hari ini, RS dan CM masih sekitar masalah Masjid Raya Sriwijaya,” tutupnya. (ron)











