Sekda OKU Sosialisasikan Intruksi Kemendagri Soal Penegakan Hukum Covid-19

Jumat, 18 September 2020
rapat koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten OKU

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE.,MT.,M.Si.,M.H memimpin rapat koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten OKU di Ruang Rapat Bina Praja, Kamis (17/09/2020).

Read More

Pada kesempatan itu, Sekda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayahnya guna menekan penyebaran Covid-19 saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bernomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan rakor tersebut yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.

“Kita telah melaksanakan rakor hari ini dan nantinya hasil rapat dilaporkan kepada tim koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah,” urainya.

Dalam kesempatan ini, Ia meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan materi sosialisasi tentang perubahan aturan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Terkait upaya Pencegahan Covid-19, Pemerintah Daerah wajib membuat aturan tentang Penegakan Hukum Pelanggaran dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, dan Kabupaten OKU telah membuat Peraturan Bupati OKU Nomor 52 Tahun 2020 dan sudah
menyampaikan salinan kepada Mendagri,”terangnya.

Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.IK., M.H. menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh KPU terkait pelaksanaan Pilkada, misalnya tentang pelaksanaan kampanye yang melibatkan banyak massa, kalaupun pelaksanaan di Gedung, perlu dipahami standar protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Selanjutnya untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun
2020, diharapkan seluruh stakeholder
bersama-sama mengimplementasikan dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

“Diberitahukan juga bahwa dalam upaya penegakan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, Kapolres bertindak sebagai koordinator, namun demikian perlu dipahami bahwa dalam upaya penegakan produk hukum daerah merupakan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja, untuk itu
penegakan kebijakan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Sat Pol PP namun demikian Polri dan TNI akan mendukung sepenuhnya dalam upaya penerapan agar kebijakan Kepala dapat dipatuhi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ketua DPRD OKU diwakili Anggota DPRD OKU, H. Ridar Hariyuwono, SE. mengingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan penting dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Ia nengharapkan petugas kesehatan untuk selalu memonitor protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten OKU.

Paparan Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Sdr. Dony Mardiyanto, SH, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten OKU menyampaikan beberapa hal jadwal lanjutan tahapan Pilkada, prinsip pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan, siapa saja yang wajib melaksanakan protokol kesehatan, protokol kesehatan yang digunakan pada setiap kegiatan, Kegiatan bertatap muka langsung, Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu, Kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan, Tantangan terkait protokol kesehatan pada tahapan pemilihan lanjutan, serta Metode Kampanye.

Turut hadir acara ini, Kapolres OKU, Mewakili Forkopimda OKU, Dansub Denpom Baturaja, Asisten 1, OPD dan Kabag Terkait, Camat Se Kab OKU, KPU OKU, Ketua MUI, Ka BINDA OKU.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts