Palembang, Sumselupdate.com – Saat membacakan vonis ke terdakwa Suhandy, penyuap bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, majelis hakim yang diketahui Yoserizal SH MH, dalam amar putusan menyebut, beberapa nama petinggi di Dinas PUPR Muba turut disebut dalam amar putusan.
Adapun nama pejabat yang disebut majelis hakim, yang menduga menerima aliran dana dari terdakwa Suhandy, Fran Dian Pratnamas PPTK menerima Rp190 juta, Fran Sapta Edward menerima Rp91 juta, ULP menerima Rp320 juta dan Bendahara Dinas PUPR Rp90 juta.
Terkait hal tersebut, JPU KPK, Taufiq Ibnugroho SH, pihaknya akan terus mendalami, terkait beberapa nama yang disebut dalam sidang.
“Kami akan dalami lebih lanjut,” tutupnya. (Ron)