Sejak 2019, Akhirnya Yayasan Masjid Al-Ikhlas Menang Ditingkat MA, PN Segera Eksekusi

Selasa, 5 April 2022
Kuasa hukum pihak Yayasan Masjid Al-Ikhlas, Titis Racmawati SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA), pihak Yayasan Masjid Al-Ikhlas selaku pihak penggugat, segera membangun pesantren di lahan yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Palembang.

Atas penetapan tersebut, pihak dari PN Palembang lakukan pengecekan dan pencocokan lahan sengketa sebelum dilakukannya eksekusi.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum pihak Yayasan Masjid Al-Ikhlas, Titis Racmawati SH MH mengatakan, jika kasus gugatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Ada 3 pihak tergugat dalam hal ini, yakni Agustina Novita Sari, Wantas, dan Effendy. Ketiganya kita gugat karena menduduki lahan yang seharunya sejak awal dijadikan pesantren,” ujar Titis.

Advertisements

Dikatakan olehnya, lahan tersebut merupakan lahan hibah dari Kodam Sriwijaya II, untuk dibangun Masjid dan pesantren.

Namun dikarenakan adanya pihak-pihak lain yang menguasai lahan hibah tersebut, pembangunan pesantren itu menjadi tertunda.

“Selain tertunda, ada bangunan yang seharunya menjadi tempat anak-anak belajar sempat disegel oleh pihak tergugat. Allhamdulillah saat ini Mahkamah Agung telah menyatakan pihak yayasan Masjid Al-Ikhlas menang perkara, dan dalam waktu dekat kemungkinan  akan dilakukan esekusi pada bangunan yang masih berdiri dilahan milik yayasan,” jelasnya.

Terpisah Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Ahmad Hartoni SH MH mengatakan jika proses konstatering adalah kegiatan yang dilakukan sebelum melakukan eksekusi.

“Pihak tergugat sudah kita ingatkan untuk menyerahkan lahan secara baik-baik, terkait putusan MA atas perkara ini. Namun setelah 8 hari tergugat juga masih enggan memberikan secara sukarela bangunan yang berdiri diatas lahan hibah tersebut. Maka langkah selanjutnya kita akan lakukan eksekusi sesuai prosedur,” tutupnya. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.