PH IY Hormati Putusan Mahkamah Agung, Tunggu Salinan untuk Tentukan Sikap

Writer: - Rabu, 4 Maret 2026
Penasihat hukum (PH) terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait kabulnya upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yang menjerat terdakwa IY. Dimana, sebelumnya, IY sempat divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Menanggapi hal tersebut, Penasihat hukum (PH) terdakwa IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama dan Partners mengatakan, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) yang membatalkan vonis lepas terhadap kliennya.

Read More

“Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui hal apa yang menjadi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini karena kami belum menerima salinan putusan dari MA,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Lanjut dia, sejauh ini pihaknya maupun klien kami belum menerima salinan resmi putusan dari MA RI,Karena itu, pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Pada saat nanti kami sudah memperoleh salinan putusan tersebut, tentu akan kami pelajari dan kami menilai perkara klien kami ini merupakan permasalahan utang piutang karena klien kami telah melakukan sebagian pembayaran serta klien kami juga menjaminkan SHM milik nya dan tidak menutup kemungkinan klien kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK)” terangnya.

Baca juga : Kepala Dinas PPPA Sumsel Terima Penghargaan dari Mahkamah Agung RI

Terkait status klien kami yang merupakan pegawai salah satu pegawai bank,dikatanya sejauh ini IY tetap menjadi pegawai seperti biasanya dan klien kami menghormati segala keputusan dari perusahaan, karena kami yakin dan percaya perusahaan sangat bijak dalam mengambil suatu keputusan,” tukasnya.

Baca juga : MPR Semarakkan Pameran Kampung Hukum 2025 di Area Mahkamah Agung

Untuk diketahui, amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026. Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts