MA Kabulkan Permohonan Kasasi, Vonis Bebas Selebgram Palembang Naura Dibatalkan

Jumat, 9 Desember 2022
Selebgram Naura.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Perkara  kasus Alnaura Kharima Pramesti, selebgram Palembang yang terjerat kasus Investasi Online  bodong masih terus berlanjut.

Read More

Meski sebelumnya diketahui Naura telah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Palembang setelah melakukan banding. Rupanya perkara tersebut masih juga berlanjut, dimana Jaksa Penuntut Umum  Kejari Palembang melayangkan kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Dan dari hasil kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, dan kedua membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Hal itu diketahui setelah keluarnya salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/ Pid/ 2022 dengan ketua Majelis Dr. H. Eddy Army, SH MH.

“Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Alnaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun,” tulis dalam salinan petikan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 9 November 2022.

Hakim memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, dan kedua membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Atas putusan Mahkamah Agung dengan tersebut kini Alnaura Karima Pramesti, berstatus terpidana dan buronan kejaksaan.

Seperti yang dijelaskan Septalia Furwani SH MH selaku kuasa hukum dari salah satu korban menyampaikan, dengan adanya putusan ini sebagai bentuk kemenangan dari korban.

“Atas hasil putusan Mahkamah Agung agar JPU Kejari Palembang untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts