Sebut MoU KUA/PPAS OKU Timur Kangkangi Aturan, Tiga Anggota Dewan Pilih Walk Out

Senin, 22 Agustus 2022
Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2023.

Laporan: Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2023 saat rapat Paripurna ke XXXIV masa sidang I tahun 2022 DPRD OKU Timur ternyata tabrak aturan.

Read More

Parahnya, sebelum MoU itu dilakukan. Tiga anggota DPRD OKU Timur walk out dari Rapat Paripurna, dì Gedung DPRD OKU Timur, Senin (22/8/2022).

Miftahudin Jihad SH, salah satu anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, ia memilih walk out karena menilai rapat Paripurna penandatangan nota KUA/PPAS menyalahi aturan. Untuk itu, ia mengambil inisiatif untuk walk out dari rapat tersebut.

“Saya dapat undangan rapat paripurna ini kemarin sore. Tadi pagi saya dìberikan informasi oleh Ketua Fraksi bahwa ada penandatanganan nota kesepakatan ini. Mohon maaf menurut aturan rapat ini menyalahi aturan,” kata Miftah dalam Interupsinya.

Menurutnya, bagaimana pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan dan menyetujui, jika tidak diketahui jenis kegiatannya seperti apa, begitu juga nama kegiatan, tempat kegiatan serta nilai kegiatan.

“Tiba-tiba ada penandatanganan kesepakatan, lalu kapan pembahasannya, kapan musyawarahnya, kok tiba-tiba terjadi kesepakatan. ini pertanggungjawabannya dunia akhirat, jangan ngamprah dalam pembahasan anggaran. Jadi saya memilih walk out dalam rapat paripurna ini,” tegas Miftah.

Selain Miftah, tampak beberapa anggota DPRD ikut walk out yakni Irawan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahrurrozi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.

Meski diwarnai aksi Walk Out, namun pelaksanaan rapat paripurna tersebut  tetap berlanjut hingga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati OKU Timur.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H Beni Defitson SIP MM saat memimpin rapat paripurna mengatakan, rapat Paripurna ini digelar untuk kepentingan pembangunan daerah. Bahkan apa yang akan disepakati dalam rapat ini baru dalam bentuk estimasi.

“Kesepakatan ini akan menjadi ketetapan bagi pelaksanaan seluruh rancangan dan program kegiatan yang belum kita laksanakan. Di PERDA kan dulu baru bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Diketahui, penyusunan KUA/PPAS 2023 merupakan rangkaian awal dalam penyusunan APBD Tahun 2023. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengamanatkan, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Namun, berdasarakan Surat Mendagri Nomor 059/1889/IJ Tanggal 7 Juli 2022 Perihal Atensi Kepatuhan Daerah dalam Penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 memberikan beberapa poin yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD. Salah satunya adalah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD tepat waktu.

Mengacu pada Surat Mendagri dan sesuai ketentuan perundangan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA- PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Selain itu, hal ini juga merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dimana ketepatan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan APBD menjadi indikator untuk penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts