Palembang, Sumselupdate.com – Penasehat hukum terdakwa Deni Achmad Rivai, Sapriadi Syamsuddin meminta kliennya dibebaskan dari tahanan, dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.
Hal ini ditegaskan Sapri Syamsuddin SH MH, saat bacakan eksepsi, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idil Amin SH MH
dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (29/9/2025).
“Dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat karena mencampurkan tanggung jawab terdakwa dengan pihak lain. Padahal, setiap pejabat memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur,” tegas Sapriadi.
Selain itu, Sapri juga mempersoalkan aspek formil. Mereka menilai JPU tidak mempertimbangkan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah disahkan pejabat berwenang, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan dasar adanya kerugian negara.
Usai sidang PH terdakwa Deni Achmad Rivai, Sapriadi Syamsuddin SH MH Didampingi Debit Sariansyah dan Yaprudin Zakaria, mengatakan bahwa eksepsi mereka menyoroti dakwaan yang dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Baca juga : Sambut KUHP Baru, Mahasiswa Hukum Permahi Gandeng Kemenkum Babel Buka Ruang Diskusi dan Kajian
“Poin penting dalam eksepsi kami adalah mengenai kerugian negara serta tidak adanya uraian dalam dakwaan terkait pengembalian uang dari klien kami kepada negara melalui Kejari OKU Selatan. Seharusnya dalam menyusun dakwaan, lokus, tempus, subjek hukum, hingga objek hukum harus jelas. Karena tidak jelas, kami anggap dakwaan ini batal demi hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai kerugian negara yang didakwakan terhadap kedua terdakwa identik, bahkan hampir sama 100 persen. Namun, dalam BAP dan dakwaan, peristiwa hukum itu dipisahkan sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai nominal kerugian yang seharusnya dibebankan pada masing-masing terdakwa.
Baca juga : Dispora-KONI OKUS Bahas Kesiapan PORPROV di Lahat
“Karena dakwaan mengandung unsur tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan oleh majelis hakim,” tambahnya.
Ia menyinggung adanya dugaan peran pihak lain yang lebih berwenang dalam perkara ini. Ia menyebut nama Komariah dan Sanariah yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami ini bukan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan KPA atau kuasa pengguna anggaran, hadi jelas bahwa klien kami lebih sebagai korban yang ditarik dalam perkara ini. Anehnya, pihak lain seperti Komariah dan Sanariah tidak dijadikan tersangka, padahal mereka seharusnya turut bertanggung jawab,” tutupnya.
Sebelumnya jaksa mendakwa dua terdakwa, yakni Abdi Irawan, pejabat Dispora OKU Selatan, serta Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai bersama dua pihak lain, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menarik sejumlah uang dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tahun anggaran 2023.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara. Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
JPU menegaskan, modus yang digunakan para terdakwa adalah membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap sejumlah kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan Dispora OKU Selatan. Namun, hasil pemeriksaan menyatakan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambah JPU. (**)











