Laporan: Fran Kurniawan
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sebanyak 1,04 kilogram shabu-shabu dimusnahkan secara berjamaah di Mapolres Kota Lubuklinggau, Senin (13/7/2020).
Pemusnahan dilakukan Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Kapolres AKBP Mustofa, Ketua DPRD Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, Ketua PN Lubuklinggau, perwakilan Kodim 0406, BNN Lubuklinggau, petugas Labfor Polda Sumsel dan Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi.
Pemusnahan shabu-shabu ditaksir senilai Rp1,2 miliar hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau dimusnahkan dengan cara diblender.
Shabu-shabu tersebut sebelum dimusnahkan, dicek keasliannya oleh petugas Labfor. “Warna biru, artinya asli shabu,” kata Wali Kota yang ditunjukkan hasil cek keaslian shabu.
Selanjutnya shabu-shabu tersebut diblender dengan cairan. Setelah hancur dibuang ke closet.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan dalam pemberantasan narkoba.
“Saya sampaikan di sini, jika ada anggota saya yang terlibar narkoba silahkan dihukum seberat-beratnya. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Diketahui shabu-shabu tersebut, didapatkan dari tersangka Waluyo alias Uyot (34), Nikmansyah alias Man (34), dan Ariansyah alias Ari (28).
Ketiganya warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan 4, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kemudian, Heri Purwandi alias Heri (29) warga Alamat Jalan Sulpra Huda No.7 RT.7 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Keempatnya ditangkap petugas yang mencegat di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong, Selasa (23/6/2020).
Awalnya, sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna silver beriringan dengan sepeda motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Petugas langsung mencegat mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara pengendara sepeda motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara sepeda motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap, yakni Waluyo alias Uyot.
Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau. (**)











