PALI, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi membongkar home industri senjata api rakitan (Senpira) di salah satu pondok di areal kebun ubi yang terletak di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Ketiga tersangka merupakan satu keluarga, yakni Ruslan alias Lan (64), kemudian anaknya, tersangka Supriansyah alias Rian (34), serta istri ketiga dari Rian, tersangka Nita (34).
Dari penyergapan di pondok berukuran 2×3 meter itu, polisi menemukan enam pucuk senpira jenis laras panjang dengan kondisi siap tembak tergantung di balik pintu. Serta polisi juga menemukan peratan lainnya untuk pembuatan senpira.
Tersangka Rian mengaku, aktivitas pembuatan senpira itu dilakukannya seorang diri serta dibutuhkan waktu hampir satu bulan dan kedua tersangka lainnya tidak ikut andil dalam pembuatan senpira tersebut. “Buat sendirian sejak 2015 pakai pipa besi bekas. Biasa saya pakai sendiri dan untuk koleksi, tidak saya jual, hanya satu senapan saya kasih sama bapak (tersangka Lan-red) untuk berjaga-jaga,” kata Rian.
Sementara itu, Kapolsek Talang ubi Kompol Victor Edward Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli SH, membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh petugas. “Pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” imbuhnya. (adj)











