Baturaja, Sumselupdate.com – Sejak beberapa pekan lalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU telah menyiapkan rancangan peraturan bupati (Raperbup) sebagai dasar hukum penyaluran dana desa yang akan dikucurkan pemerintah pusat.
Perbup tersebut akan memuat dua rancangan peraturan mengenai petunjuk juklak dan juklik penggunaan dana desa 2017 serta aturan penggunaannya.
“Rancangan peraturan bupati itu sedang disiapkan, mudah-mudahan secepatnya dapat segera ditetapkan menjadi Perbup setelah diajukan ke bupati,” kata Kepala Dinas PMD OKU Drs Ahmad Firdaus, Msi, Rabu (8/2/2017).
Dijelaskannya, rancangan Perbup tersebut merupakan payung hukum yang harus disiapkan sesuai instruksi pemerintah pusat terkait penggunaan dana desa. Turut diatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi masing-masing desa dalam menerima dana. “Perbup itu adalah petunjuk teknis dari peraturan pemerintah,” ujarnya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap desa, kata dia, adalah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditetapkan melalui peraturan desa oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut dia, APBDes yang telah diserahkan masing-masing, selanjutnya diteruskan pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tahun ini anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten OKU mengalami peningkatan.
Dari semula Rp88 miliar, tahun ini menjadi Rp112 miliar. Setelah Perbup selesai, baru akan ada acuan pagu besaran dana yang akan didapat masing–masing desa.
“Setelah itu baru kita susun dan masukkan dalam APBD. Setelahnya baru pelaksanaan,” katanya.
Sementara terkait besarannya, jika Perbup tersebut selesai, maka peruntukan dan penggunaan dana desa 2017 akan dapat dipergunakan nantinya oleh masing-masing desa.
“Tahun ini, masing-masing desa bisa dapat Rp700 juta ke atas. Itu belum ditambah ADD. Dimana ADD itu dari APBD kita. Dana itulah untuk penghasilan tetap desa, seperti kepala desa, sekdes, termasuk BPD-nya,” tandasnya.(yan)











