Satu Jam Usai Beraksi, Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Ringkus Pembobol Rumah Kosong

Minggu, 11 April 2021
Tersangka Edi Supiin diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

Inderalaya, Sumselupdate.com – Kinerja Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) patut diacungi jempol dalam mengungkap kasus.

Hanya butuh satu jam, Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menyusul diringkusnya pelaku pembobol rumah kosong Edi Supiin (34).

Tersangka disergap Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di kediamannya di Komplek PT R6B Desa    Payakabung, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (11/4/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka setelah aparat kepolisian menerima laporan dari korban Hidayat (45), warga Dusun IV, Desa Sukamulia, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Advertisements
Barang bukti sepeda motor diamankan petugas.

Dalam laporannya, korban mengaku pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, pergi ke tempat acara hajatan warga.

Dia meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci dan pergi ke acara hajatan tersebut bersama keluarganya.

Sebelum berangkat tersebut, korban meletakkan satu unit handphone merk VIVO tipe Y91 warna biru di atas lemari ruang keluarga dalam keadaan dicas atau diisi baterai.

Namun satu jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, keponakan korban bernama Wawan menghubungi Hidayat jika ada orang yang mencurigakan di sekitar rumahnya.

Wawan meminta korban agar segera pulang ke rumah. Ketika sampai di rumah, benar saja korban mendapati jendela pintu samping rumah dalam keadaan rusak atau sudah dalam kondisi dicongkel.

Saat diperiksa, korban Hidayat tak menemukan lagi handphone-nya di atas lemari.

Kemudian, korban dibantu warga langsung menghubungi pihak kepolisian. Begitu mendapat laporan, Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Iilir dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Harri Putra Makmur, STrK langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapati identitas pelaku dan petugas segera melakukan penangkapan. Tak berselang lama, Edi Supiin berhasil ditangkap, kemudian diInterogasi.

Barang bukti diamankan petugas.

Pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Dari penggeledahan, dapatkan satu unit handphone merk VIVO tipe Y91 warna biru hasil curian.

Tak hanya itu, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa TNKB, satu unit handphone merk Nokia X2 berikut simcard, dan satu buah potongan besi (bekas pisau sadap karet).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Ogan Ilir guna proses penyelidikan lebih lanjut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.