Baturaja, Sumselupdate.com – Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Seorang pria bernama Riki Aprizal (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan di pinggir jalan yang gerak geriknya mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikanwarga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan logo LV, berwarna biru. Pil-pil tersebut dibalut dengan tisu dan ditemukan di saku celana samping kanan tersangka dengan berat bruto 11,06 gram,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon Kamis 26/12/2024.
Kasi Humas mengungkapkan, dari hasil interogasi tersangka Riki Aprizal mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
“Tersangka langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’ katanya.
Baca juga : Dipancing Petugas di Acara Orkes, Bandar Ekstasi Logo Alien Disergap
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagai bandar narkoba.
Baca juga : BNNP Sumsel Amankan 50 Ribu Pil Ekstasi dan 7,5 Kilogram Shabu dari Kaki Tangan Bandar
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran narkotika di wilayah OKU. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(**)