Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali mengamankan dua warga Palembang yang kedapatan menyimpan 50 ribu pil ekstasi dan 7,5 kilogram shabu di di Komplek Kencana Damai, Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas BNN Sumsel di dalam kontrakan yang dihuni Renol Mirfazollah (27).
Di mana 50 ribu pil ekstasi dan 7,5 kilogram shabu ditemukan di lemari pakaiannya yang telah dimodifikasi.
Tidak sampai di situ, petugas BNNP Sumsel melakukan intrograsi terhadap Renol Mirfazollah dan ternyata pria tersebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Mirza (24) yang saat itu diamankan oleh petugas di Provinsi Bangka.
“Benar, awalnya kita menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi atau pendatang yang keluar masuk di Komplek Kencana Damai, Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Setelah diselidiki, ternyata lokasi tersebut merupakan tempat transaksi sekaligus penampungan narkoba, yang nantinya akan disebar di Sumsel,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, SH kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Ia menuturkan kedua pelaku yang diamankan oleh petugas BNNP Sumsel adalah kaki tangan bandar.
Di mana identitasnya telah dikantongi petugas. Tidak hanya itu empat orang kurir yang juga mendistribusikan barang tersebut telah dalam gengaman petugas identitasnya.
“Kedua pelaku ini jelas diupah walau pun perannya sama namun upahnya berbeda-beda,” ujarnya. (**)











