Miliki Pil Ekstasi Sebanyak 100 Butir, Dua Sekawan Divonis 6 Tahun Penjara

Writer: - Jumat, 3 Mei 2024
Simpan 100 butir pil ekstasi dua sekawan Rudi Haryanto dan Cik Jon, divonis.

Palembang, sumselupdate.com – Simpan 100 butir pil ekstasi dua sekawan Rudi Haryanto dan Cik Jon, divonis masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama  6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Read More

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatan nya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Rudi Haryanto dan Cik Jon, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,“ tegas majelis saat membacakan mar putusan di persidangan, Jumad (3/5/2024).

Baca juga : Kurir Shabu 10 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Terancam Pidana Mati

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut

Dalam dakwaan JPU,Bahwa kedua terdakwa Rudi Haryanto bersama dengan terdakwa Cik Jon pada anggal 01 September 2023 berhasil diamankan oleh pihak BNN Porvinsi Sumsel dengan cara cara Under Caver Boy

Kemudian terdakwa Rudi menyetujui pesanan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir tersebut dengan kesepakatan harga senilai Rp. 20 juta

lalu sekitar pukul 12.10 Wib Terdakwa Rudi menghubungi Ameng (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi, kemudian sekira pukul 12.30 Wib Ameng  menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh  terdakwa Rudi tersebut.

Baca juga : Polda Sumsel Realese Tangkapan Tiga Tersangka dan Ratusan Kilogram Shabu Serta Pil Ekstasi

Kemudian terdakwa Rudi Pegi menuju rumah Ameng yang berada di Philip II Desa Lubuk Karet, setelah itu Ameng memerintahkan terdakwa Rudi untuk menyuruh orang yang memesan Narkotika Jenis ekstasi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta,dan kemudian Terdakwa Rudi menghubungi Ameng (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi,

Lalu Ameng  menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh  terdakwa Rudi tersebut dan menuju rumah Ameng yang berada di Philip II Desa Lubuk Karet, setelah itu Ameng memerintahkan terdakwa Rudi untuk menyuruh saksi Arwandi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta

Namun saksi Arwandi hendak melihat bahannya (narkotika jenis ekstasi) terlebih dahulu. Kemudian Ameng memberitahukan kepada Terdakwa Rudi bahwa ada terdakwa
Cik Jon yang menjadi wakil dari Ameng dan mengiring terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi Arwandi,

Lalu Ameng menghubungi terdakwa Cik Jon dan menyuruh datang ke rumah Ameng, setelah sampai dirumah Ameng, terdakwa Rudi yang sudah berada diatas motor dan Ameng memerintahkan saksi Cik jon untuk mengiring terdakwa Rudi ke Pondok Belakang Rumah orang tua Terdakwa Rudi yang terletak di Dusun II Desa Lubuk karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,

Kemudian sekira pukul 13.00 Wib setelah sampai di Pondok belakang rumah orang tua Terdakwa Rudi tersebut terdakwa Cik Jon berperan melihat atau memantau Terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis ekstasi.

pada saat itu terdakwa cik jon berada tepat berdiri di belakang terdakwa Rudi yang berjarak sekira satu meter dan Narkotika jenis ekstasi tersebut dalam penguasaan terdakwa Rudi dan terdakwa cik Jon.

Kemudian terdakwa cik jon memerintahkan terdakwa Rudi untuk segera mentransfer uang dari pembelian narkotika jenis ekstasi yang akan diserahkan kepada terdakwa Rudi kepada pemesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Ameng, seketika itu juga terdakwa Rudi dan terdakwa Cik jon langsung diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 100  butir ekstasi dengan netto keseluruhan 36,67 gram.

Selanjutnya Terdakwa Rudi bersama terdakwa Cik Jon dan barang bukti dibawa ke BNNP Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts