Palembang, sumselupdate.com – Guna menghindari penyalahgunaan barang bukti, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 1,4 Kilogram.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Jum’at (12/7/2024) siang. Turut juga dihadirkan dalam acara pemusnahan tersebut, empat orang tersangka yakni Candra Susanto (39), warga jalan Yos Sudarso, lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Kemudian M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44), warga Bandar Lampung dan Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengatakan bahwa pemusnahan Shabu ini atas ungkap kasus Satres Narkoba Polrestabes Palembang beberapa bulan lalu.
“Pemusnahan Shabu tersebut dilakukan dengan cara diblender, dicampur pembersih lantai dan barulah di buang ketempat pembuangan air,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam kata sambutannya sebelum acara pemusnahan.
Baca juga : Satresnarkoba Polres OKU Amankan Bandar Narkoba di Desa Padang Bindu
Menurutnya, penangkapan ke empat tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kurir Shabu-shabu di lokasi kejadian.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap ke empat tersangka,” bebernya.
Barang haram tersebut, lanjut Kombes Pol Harryo, berasal dari luar negeri yang kemudian masuk ke Indonesia melalui daerah Riau, lalu dengan mudah melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera.
Baca juga : Bandar Narkoba Desa Gunung Liwat Diringkus Satresnarkoba Polres OKU
“Kita berharap rekan di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)