Laporan: Armizi
Baturaja, Sumselupdate.com – Edang Tabri (38) seorang petani yang tinggal didusun I desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan jadi bandar narkoba jenis Shabu berhasil diamankan satres narkoba Polres OKU kamis 01/09/2022 sekira pukul 16.00 wib.
Endang merupakan pelaku pengedar narkoba, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu samping rumahnya saat hendak ditangkap, berkat kesigapan team satnarkoba pelaku berhasil diamankan sekitar seratus meter dari rumah tersangka.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH, kamis 01/09/2022 mengatakan, pada Kamis diamankan pelaku bandar narkoba jenis shabu.
Sebelumnya team mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah Rumah yang terletak di Dusun I Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti OKU sering dijadikan Transaksi Jual Beli Narkotika.
Dari Informasi tersebut Team melakukan Penyelidikan terhadap terduga pelaku, selanjutnya Team langsung di Pimpin oleh Kanit 1 IPDA Gustaf, SH langsung mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat tinggal pelaku,” ujarnya.
saat dilakukan Penggerbakan dirumah milik pelaku, pelaku sebelumnya berada didalam rumah namun dengan kedatangan Team Satres Narkoba Terduga pelaku sempat melarikan diri keluar rumah melalui pintu samping.
Melihat pelaku yang hendak melarikan diri Anggota Satresnarkoba langsung mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan sekira 100 meter dari rumah pelaku,” terangnya.
Setelah pelaku diamankan salah satu anggota memanggil warga sipil yakni ketua dusun (kadus) I Amzal yang datang dan ikut menyaksikan jalannnya Penangkapan dan Penggeledahan di Badan dan Pakaian pelaku.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku behasil ditemukan barang bukti yang masih dipegang oleh pelaku ditangan sebelah kiri setelah dibuka kantong plastik warna hitam di dalamnya berisikan satu Buah Timbangan Digital Warna Hitam Merk Camry, satu Buah Dompet Warna Coklat setelah dibuka dompet tersebut berisikan didalamnya berupa satu Bungkus Plastik Klip Bening didalamnnya berisikan kristal – Keristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto : 5, 88 Gram, satu Buah Skop Pipet Plastik dan 20 (Dua Puluh ) Plastik Klip Bening yang belum terpakai. Semua barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah Miliknya, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(**)











