Satres Narkoba Polres Muaraenim Amankan Pengedar 27,85 Gram Shabu, Disembunyikan di Tangki BBM

Writer: - Jumat, 26 Desember 2025
Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan petugas. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan petugas, Selasa (23/12/2025) lalu di Jalan Lintas Muaraenim–Baturaja, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim sekitar pukul 07.00 WIB.

Read More

Informasi dihimpun pelaku diketahui berinisial L.A.F. (48), pekerja wiraswasta yang berdomisili di Komplek PJKA RT 003/RW 000, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.

Penangkapan ini diketahui bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil di lokasi yang dimaksud.

Baca juga : Hakim PN Palembang Vonis Pasutri Pengedar Shabu 13 Tahun Penjara

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,85 gram yang disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil yang dikendarai pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

Baca juga : Perempuan Pengedar Shabu Ditangkap di Ujan Mas, 57 Paket Disembunyikan di Dalam Bra

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat  27,85 gram yang disembunyikan di kendaraan. Ini menunjukkan modus yang semakin beragam dalam upaya mengelabui petugas,” ungkapnya, Jum’at (26/12/2025) dalam keterangan persnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana yang bersangkutan nekat menjadi pengedar untuk memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” ujarnya.

Terakhir, Kasat mengatakan Polres Muaraenim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba. Kami berharap masyarakat agar dapat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts