Satgas Narkoba Bentukan Kapolri Amankan Ribuan Kilogram Shabu, Asal Sumsel Paling Menonjol

Penulis: - Rabu, 7 Februari 2024
Barang bukti dan pelaku diamankan polisi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Sebanyak 2.3 ton sabu-sabu 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras berhasil diamankan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, yang dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Di bawah pimpinan Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri pengungkapan ini berasal 11.918 laporan polisi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Rabu (7/2/2024).

Dari jumlah barang bukti fantastis itu, ada tiga Satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan ungkap kasus paling menonjol.

Di antaranya 140 kg sabu oleh Satgas Narkoba Sumsel, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg shabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga : Satgas Narkoba Bentukan Kapolri Amankan Ribuan Kilogram Shabu, Asal Sumsel Paling Menonjol

Selama Satgas P3GN Polri dibentuk pada September 2023 lalu, ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 sampai 7 Februari 2024. Dan diantarnya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

“Satgas telah tingkat mabes dan jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka. Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” kata Asep.

Baca juga : Sebulan di Palembang, Pria Asal Bengkulu Tertangkap Tangan Penyebab Antrian di SPBU

Para tersangka dalam kasus yang diungkap Satgas Narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. Para tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.