Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71, sebanyak 4.976 narapidana yang mendekam di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan remisi khusus HUT RI.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Juliasman Purba, Rabu (17/8). Menurut dia, remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan hak bagi seluruh napi yang memenuhi persyaratan.
Remisi tersebut, masih dikatakan dirinya, sebelumnya diusulkan dan sepenuhnya diserahkan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk menyetujuinya.
“Awalnya kita minta pihak lapas atau rutan mengusulkan siapa saja yang menerima remisi, kita ajukan kepada pusat. Kemenkumham menyetujui ada 4.976 napi dapat remisi,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Rutan Pakjo Palembang Yulius Zahruza, mengatakan, ada 488 napi di rutan tersebut mendapat remisi kemerdekaan.
“Yang utama mendapat remisi adalah sudah berstatuskan napi atau proses hukumnya berkekuatan hukum tetap. Napi juga tidak berulah selama menjalani masa tahanan,” tutup dia. (Man)