Laporan: Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com-Pemberhentian Ardha Munir, SH, MSi, CLA, dari jabatannya sebagai Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir (OI) oleh Bupati HM Ilyas Panji Alam, dinilai Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN) telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017. Karena itu jabatannya sebagai Kabag Hukum wajib dikembalikan.
Persoalan yang menimpa Ardha Munir ini, telah disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Ogan Ilir Basri M Zahri, SPd, MSi, saat Rapat Paripurna Dewan dengan Bupati Ogan Ilir. Menurut Basri, Pemkab Ogan Ilir sudah berkomitmen, akan segera memberi jabatan kepada Ardha Munir.
“Masalah tersebut akan terus kami kawal, sampai tuntas,” ujar Basri ketika dihubungi wartawan baru-baru ini.
Untuk diketahui, permasalahan Ardha Munir ini mencuat setelah yang bersangkutan melapor ke K-ASN, karena merasa dirugikan atas keputusan bupati yang me-nonjobkannya. Ia yang sudah 7 tahun menjabat Kabag Hukum dan HAM Setda OI, dicopot begitu saja tanpa prosedur yang jelas.
Padahal diketahui dia tidak melanggar displin pegawai dan berkinerja baik. Atas kinerjanya itu Bupati OI pernah mendapatkan piagam penghargaan di Bidang Hukum dan HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Mendapat laporan dari Ardha Munir, K-ASN lalu menelusurinya dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat OI. Hasilnya sebagaimana tertuang dalam surat Komisi ASN tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua K-ASN, Tasdik Kinanto, menemukan telah terjadi pelanggaran prosedural dalam pemberhentian Ardha Munir tersebut.
Karena itu, kepada Bupati OI diminta mengembalikan jabatan Ardha Munir ke posisi semula, atau pada posisi lain yang setara. Bupati diberi waktu selama 14 hari untuk melaksanakan perintah dari K-ASN tersebut. Namun hingga saat ini, sudah lebih dari 14 hari, Ardha Munir masih terkatung-katung sebagai staf biasa di Inspektorat OI.
Dalam rapat paripurna DPRD OI, Bupati OI Ilyas Panji Alam, berjanji akan melaksanakan rekomendasi K-ASN tersebut.
“Saat ini masih dalam proses,” ujar bupati, sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Basri M Zahri.
Sementara menurut Ardha Munir, dirinya telah berencana untuk beralih ke jabatan fungsional di Inspektorat OI, dan sudah mengikuti tes serta sudah dinyatakan lulus. Namun disayangkan dirinya belum bisa diangkat akibat tidak ada informasi dari pihak Inspektorat mengenai persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tersebut.
“Saya berharap supaya masalah yang merugikan diri saya segera tuntas. Sebelum melapor ke K-ASN, saya sudah terlebih dahulu melapor ke Sekda dan Bupati OI, tapi tidak ada realisasi. Itu menyalahi PP kalau tidak dilaksanakan ada sanksi,” tegasnya. (**)











