Saksi Akui Tanda Tangani NPHD Tahun 2015 di Jakarta

Kamis, 7 April 2022
Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan mantan Ketua KOI Muddai Madang, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/4/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, JPU Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi, adapun nama tiga saksi Kadis Perkim Pemprov Sumsel Basyaruddin, Kabid Pencairan BPKAD Rita Ariani dan mantan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marzan Iskandar.

Read More

Saksi Marzan Iskandar, dalam keterangannya mengakui dirinya yang menandatangani pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2015 sebesar Rp50 miliar.

Saat ditanya hakim dimana ia menandatangani NPHD tersebut, Marzan mengatakan penandatanganan itu dilakukan di Jakarta.

“Pada tahun 2015, saudara saksi kan yang menandatangani NPHD itu, dimana saudara saksi tandatangi?,” tanya hakim.

“Pada saat itu, ada yang mendatangi saya di Jakarta meminta untuk tanda tangan NPHD tersebut yang mulia,” jawab Marzan.

Kemudian saat dipertegas oleh hakim siapa orang yang dimaksud, Marzan mengaku lupa.

“Saya lupa siapa orangnya yang menemui saya,” ujarnya.

Selain itu, Marzan menjelaskan bahwa yang menandatangani cek pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp50 miliar dirinya selaku Wakil Ketua Yayasan dan Bendahara Muddai Madang.

“Saya dan bendahara yaitu Muddai Madang yang menandatangani perintah bayar Rp50 miliar dengan rincian Rp48 miliar untuk uang muka PT Brantas Abipraya, Rp1,2 miliar untuk PT Indah Karya selaku management konstruksi kemudian Rp200 juta untuk operasional panitia pembangunan,” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts