Terdakwa Reza Ghasarma, Oknum Dosen Unsri Memakai Baju ‘Keramat’ Jalani Sidang

Kamis, 7 April 2022
Sidang Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya yang diduga berbuat asusila terhadap mahasiswi.

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan memakai baju ‘keramat’ berwarna oranye, terdakwa Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya yang diduga berbuat asusila terhadap mahasiswi, kembali hadir dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fatimah SH MH.

Dalam sidang yang beragendakan keterangan Ahli. Dikonfirmasi Dr Fahmi Raghib SH MH, mengatakan, jika pada perkara ini, JPU mendakwa, terdakwa Reza Ghasarma dengan dakwaan tunggal.

Yakni Pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP.

“Jika berbicara Pasal 9, maka dalam perbutannya harus ada model atau objeknya. Jadi si model atau objek harus benar-benar menunjukan atau memperagakan apa yang diminta oleh terdakwa. Sedangkan dalam fakta sidang, tidak ada model yang menuruti permintaan terdakwa,” ujar Fahmi.

Pernyataan ahli tersebut disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MH.

Yang mana pihaknya mengatakan, jika Pasal yang dituduhkan pada terdakwa Reza Ghasarma terlalu dipaksakan.

“Dalam hal ini, kami tidak mengatakan jika Reza tidak bersalah, namun perbuatan chat-chatan itu dilakukan orang yang dikatakan dalam usia dewasa. Jika seandainya tidak mau, maka jelas perbuatan tersebut dapat ditolak, sehingga tidak berujung pada obrolan-obrolan yang menjurus kearah sana (pornografi),” tutupnya. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.