Saksi Ahli Sebut Pemprov Harusnya Bangun Masjid Tanpa Libatkan Yayasan

Rabu, 27 Oktober 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan dua saksi ahli yakni, Dr Ahmad Feri Tanjung Ahli dibidang Pengadaan Barang dan Jasa dan Muhammad Ansara Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan dua saksi ahli yakni, Dr Ahmad Feri Tanjung Ahli dibidang Pengadaan Barang dan Jasa dan Muhammad Ansara Ahli Penghitungan Kerugian Negara.

Read More

Kedua saksi ahli dihadirkan langsung JPU Kejati Sumsel, dihadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/10/2021).

Dari keterangannya, saksi Ahmad Feri Tanjung mengatakan bahwasanya, Pemerintah Provinsi Sumsel yang harusnya membuat masjid, tanpa melibatkan pihak yayasan.

“Jadi seharusnya yayasan itu terima bangunan yang sudah jadi. Pihak pemerintah yang tuganya membangun,” ujar saksi Feri dalam sidang, Rabu (27/10/2021).

Hal tersebut dikatakannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2010.

Selain itu saksi Feri mengatakan jika proses lelang hanya boleh dilakukan pada saat uang atau dana sudah ada, dengan tidak melebih pagu kontrak pekerjaan.

“Sebab sejak awal berdasarkan aturan, dalam proposal pagu anggaran sudah diterakan secara jelas, beserta perencanaan pembangunan turut dicantumkan. Maka dari itu proses penganggaran, pemberian dana hibah, hingga pembangunan harus tunduk pada Perpres tersebut,” ungkap saksi ahli dalam sidang. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts