Sakim, Mantan Anggota DPRD Sumsel Kembali Jalani Sidang Atas Laporan Eks Bupati Mura

Senin, 21 November 2022
Suasana sidang terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel di PN Palembang, Senin (21/11/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan Homandala, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kembali berurusan dengan pihak Majelis Hakim PN Palembang.

Terdakwa Sakim dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muaraenim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluas satu hektar yang berada di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarame Kota Palembang.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa di PN Palembang, Senin (21/11/2022)

Dalam sidang, JPU Ursulla Dewi, SH, MH menghadirkan tiga orang saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.

Advertisements

Adapun nama saksi H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Ditemui usai sidang, H Nang Ali Solihin mengungkapkan kasus ini bermula sekitar tahun 2003, dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso.

Di mana sertifikat tanah justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim, tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.

“Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya, namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim. Dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011,” ungkap H Nang Ali Solihin.

Ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim, hingga dirinya mengalami kerugian materil Rp8 miliar.

Menurut dia, terungkapnya kasus ini setelah tanah tersebut hendak dibeli oleh salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang seharga Rp3 miliar.

Menurutnya, saat itu antara dia dengan terdakwa sudah melakukan upaya mediasi berdamai guna menyelesaikan perkara ini.

Namun pihak terdakwa Sakim justru mau melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat pengadilan.

Bahkan lanjut H Nang Solihin, pada waktu itu, di atas tanah miliknya telah berdiri papan nama bahwa tanah tersebut dijual dan ada kontak untuk menghubungi terdakwa Sakim lengkap dengan nomor handphone milik terdakwa Sakim.

“Karena merasa ditantang, dan waktu itu Sakim masih anggota DPRD Sumsel, maka saya laporkan dan saat ini masih banyak laporan lainnya terhadap Sakim,” tukasnya.

Dia berharap, agar aparat penegak hukum dalam perkara ini bisa menegakkan keadilan bagi dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim.

Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah.

Vonis bersalah terhada Sakim karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Akan tetapi majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidan PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (ron)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.