Palembang, Sumselupdate.com – Petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang, berhasil menggagalkan peredaran shabu senilai Rp100 Juta dengan berat 103, 51 gram dengan dibungkus lakban berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polresta Palembang,Kompol Rocky Marpaung mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyamaran selama beberapa hari akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka Agus Riadi (28), warga Lorong Pendidikan Sukabangun II, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Selain barang bukti shabu-shabu kita juga mengamankan satu buah handphone (hp) dan satu unit sepeda motor Jupiter Z dengan nopol BG 6817 RD yang digunakan untuk bertransaksi narkoba. Untuk tersangka Agus akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup Rocky saat gelar perkara, Senin (11/4). (tra)