Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Unit I Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus buronan kasus pengrusakan mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan penyiraman air keras.
Tersangka adalah Jimmy Rio (49), warga Jalan Printis Kemerdekaan, Lorong Manggar II, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Pelaku disergap Katim Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel Aiptu Heri Kusuma Jaya atau yang akrab disapa Heri Gondrong di kediamannya, Kamis (16/7/2020).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, tersangka Jimmy Rio terlibat dalam dua kasus penganiayaan berat.
Kompol Suryadi mengatakan, untuk kasus pertama tersangka melakukan pengrusakan mobil Dishub Kota Palembang yang saat itu sedang menertibkan parkiran untuk kegiatan Asian Games tahun 2018 lalu.
Dikatakannya, pengrusakan mobil milik Dishub Palembang tersebut karena tersangka tidak terima kalau dirinya ditertibkan sebagai tukang parkir di ruas Jalan Jenderal Sudirman pada Agustus 2018.
Sedangkan untuk penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan pada 21 Januari 2019. Korban penyiraman air keras pelaku adalah Tamsi (50), warga Kertapati yang saat itu bertugas sebagai juru parkir di kawasan Jalan Sudirman tepatnya di depan Pasar Cinde.
Penganiaayan dilakukan pelaku lantaran tersangka tidak terima lahan parkirnya diambil oleh korban.
Suryadi menambahkan dari catatan kepolisian tersangka ini merupakan resedivis kasus pembunuhan pada tahun 1991 menjalani 5 tahun hukuman penjara.
Akibat dua perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Jimmy Rio mengaku, melakukan pengrusakan mobil Dishub Kota Palembang karena kesal tidak diperbolehkan mengelola lahan parkir.
“Kesel aku tahun 2018 pas Asian Games kemarin dak boleh parkir di sano. Kupecah ke kaca spion dan mobilnyo. Sedangka Tukang parkir (disiram cuka para –red) karena ngambek lahan parkir aku,” ujarnya saat ditemui di ruang Riksa, Kamis (16/7/2020). (**)