Muarabeliti, Sumselupdate.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Terawas Polres Musirawas Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 1.45 WIB meringkus dua orang laki laki yakni Muzili alias Zili (36) dan Prodi (34) kedua pelaku ini merupakan warga Dusun I Desa Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Kedua pelaku ini diamankan lantaran di duga sudah melakukan pengerusakan jembatan sesuai dengan laporan korban Theodorus Arie Gusti bin Agustinus (25) salah satu legal staff PT Evans Lestari yang beralamatkan di Desa Lubuk Ngin Kecamatan STL Ulu Terawas.
Kapolres Musirawas AKBP Heri Brata melalui Kapolsek Terawas Iptu Herudin di damppingi Kanitres Bripka Asri membenarkan adanya pengkapan kedua pelaku pengerusakan.
“Kedua pelaku di amankan berasarkan laporan Polisi lp/b-35/IX/2016/ss/mura/Sek.Terawas,” ujar Kanit.
Dijelaskannya, “Kedua pelaku diamankan petugas saat berada di Pos Penjagaan pembibitan sawit PT BSS di Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura.”
Saat diamankan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat di introgasi pihak penyidik mengakui perbuatanya melakukan pengerusakan jembatan Pt Evans Lestari bersama sama rekannya Frodi dan temannya yang saat ini DPO,” kata Asri.
Mereka itu bertiga dua sudah di tangkap dan temanya DPO, perusakan jembatan itu alatnya sudah dipersiapkan para pelaku yakni menggunakan Sinsaw dan cangkul,” ungkapnya.
Jembatan tersebut dirusak dengan cara di cangkul tanahnya kemudian di potong dengan Sinsaw sehingga jembatan tidak bisa di lintasi kendaraan lagi,” terangnya.
“Kejadian perusakan jembatan tersebut terjadi Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 18.15 WIB di Devisi III Tengkawang Estate Desa Paduraksa Kecamatan STL Ulu Terawas milik PT Evans Lestari sehingga PT tersebut mengalami kerugian 6.5 juta rupiah,” lanjutnya.
Saat ini kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa Sinsaw dan Cangkul sudah diamankan di Polsek Terawas guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ain)











