Palembang, sumselupdate.com – Tidak senang rumahnya dikosongkan secara sepihak oleh Hanafiah, beberapa waktu lalu, Darneli didampingi penasehat hukumnya Titis Rachmawati SH MH dan Hendra Jaya SH MH, memberikan penjelasan terkait perkara penyitaan rumah miliknya.
Melalui kuasa hukumnya,Darneli,Titis Rachmawati SH MH menjelaskan perkara penyitaan rumah serta pengosongan isi rumah milik kliennya yang dilakukan oleh pihak terlapor secara sepihak yang termasuk dalam pelanggaran hukum.
“Terkait penyitaan rumah dan pengosongan barang yang ada didalam rumah, itu di bekengi preman dan juga dilegalkan oleh oknum polisi. Kenapa saya mengatakan oknum polisi melegalkan karena klien kami terkait pengosongan rumahnya secara paksa telah melakukan jalur hukum yaitu melaporkan pencurian karena barang barangnya dikeluarkan secara paksa bahkan dia untuk mengambil barang-barang miliknya pun tidak bisa,” terangnya.
Lanjutnya, Titis berencana akan melaporkan kembali dr Hanafiah Dkk pada hari ini,atas perbuatan yang dilakukan terlapor. Karena telah mengintimidasi dan mengaku sebagai pemilik rumah kepada anak pelapor bernama Agung yang saat itu berada dirumah dan mendapatkan kekerasan dari pihak terlapor berupa tarikan secara paksa untuk keluar dari rumah tersebut.
“Terkait rumah antara milik pihak pelapor maupun terlapor itu kita tidak bicarakan dulu itu porsinya yang berbeda. Sekarang porsi yang kami tuntut adalah proses pengosongannya yang ilegal dan melanggar hukum dan kami sayangkan laporan tersebut sejak bulan September belum ada tindak lanjut dan kami akan melaporkan kepada Paminal propam terkait Babin kaptimnas yang juga ikut berperan,”ujarnya.
Menurutnya BabinKaptimnas saat melakukan tugas seharusnya memiliki surat tugas dari pihak atasannya atau minimal Kapolsek.Titis mengatakan dalam proses ini seharusnya pihak Kapolsek mengetahui namun seakan berpura-pura tidak tahu.
Didepan awak media, Titis Rachmawati berharap kepada awak media untuk mengontrol perkara ini, karena pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Kapolda hingga ke Kapolri.
“Dalam penyitaan tersebut, tidak ada kesepakatan surat menyurat namun hanya kesepakatan lisan antar kepercayaan karena klein kita dan terlapor saat itu teman dekat,” ungkapnya.
Sementara itu menurut keterangan pelapor, Darneli saat melapor ke Polrestabes Palembang, dirinya mendapat hambatan dari pihak kepolisian karena sudah mendapat intimidasi oleh pihak kepolisian saat melaporkan pihak terlapor.
“Kata polisi untuk apa ibu melapor dr. Hanafiah dia orang kaya,dia seorang dokter, berkas ibu tidak akan berjalan disini susah payah nanti ibu pulang pergi ngurus laporan ini dan nanti juga ngabisin waktu ibu,” kata Darneli menyampaikan perkataan oknum polisi kepada dirinya saat melapor.
Lanjutnya ia mengatakan bahwa pihak polisi yang mengintimidasi dirinya saat membuat laporan di Polrestabes Palembang.
“Pada siapa lagi pak saya meminta tolong, untuk kejelasan hukum pada diri saya sampai saya menangis. Oke, kita terima laporan ibu,” katanya sambil menirukan omongan oknum polisi tersebut.
Sebelumnya, Darneli (47) melaporkan Hanafiah ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan pencurian sejumlah barang-barang di rumahnya, Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 249 juta. (Ron)











