Palembang,Sumselupdate.com – Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus diamankannya 5.758 butir peluru ilegal dan dua pucuk senpi jenis FN dengan amunisi kaliber 9 mm, dari tangan pelaku Bambang Sugiharto alias BS (70) yang merupakan purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Tersangka sendiri diringkus petugas di kediamannya di Jalan Jawa Lorong Mas Indah No 300 RT 22 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Minggu (24/4), sekitar pukul 08.30.
Pengembangan kasus ini di mana Polresta Palembang bersama unit Intelkam dan jajaran TNI terus berkordinasi guna mengkroscek dua senpi itu dan amunisi yang ada.
Tujuannya untuk mencari tahu register dan ciri-ciri amunisi tersebut. Selain itu, disinkronkan apakah ada kemungkinan barang tersebut adalah organik daripada satuan TNI atau bukan.
“Kita melakukan pengembangan dengan melakukan pengambilan sampel untuk berkoordinasi dengan labforensik Polda Sumsel dalam rangka dilakukan uji balistik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, Rabu (27/4). (tra)